BP REDD+, DNPI diintegrasikan ke dalam Kementerian LH dan Kehutanan

28 Jan 2015
Badan Pengelola REDD+ (BP REDD+) dan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) akan diintegrasikan ke dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menurut peraturan presiden yang ditandatangani pada tanggal 21 Januari 2015.
 
Peraturan Presiden no. 16/2015 tidak menyebutkan direktorat jenderal mana yang akan mengambil alih tugas-tugas kedua badan ini maupun masa transisi tertentu untuk menjalankan perubahan ini.
 
Kementerian LH dan kehutanan akan memiliki sembilan direktorat jenderal serta sekretariat jenderal dan inspektorat jenderal, menurut peraturan presiden tersebut, yang dapat diunduh di sini. Salah satu direktorat jenderal tersebut diperuntukkan untuk pengendalian perubahan iklim, dengan tugas-tugas termasuk pengurangan emisi gas rumah kaca, adaptasi, pemantauan, pelaporan, dan verifikasi perubahan iklim, serta pengendalian kebakaran hutan. 
 
Pencegahan, penanggulangan dan pemulihan lahan gambut akan menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. Direktorat jenderal yang lain akan menangani planologi kehutanan dan lingkungan, konservasi sumber daya alam dan ekosistem, daerah aliran sungai dan hutan lindung, dan pengeloaan hutan produksi lestari. Kementerian juga akan memiliki direktorat jenderal yang menangani pengelolaan sampah, limbah, dan bahan beracun berbahaya, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penegakan hukum kehutanan dan lingkungan.  
 
Presiden Joko Widodo menggabungkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan ketika ia memulai masa jabatannya tahun lalu. BP REDD+ dan DNPI dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. BP REDD+ dibentuk sebagai bagian dari kesepakatan dengan Norwegia, yang berkomitmen memberikan dana sampai USD1 miliar kepada Indonesia untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan di bawah skema REDD+.